Materi Dasar dari Tes Wawasan Kebangsaan, Pemula Wajib Tau

Tes Wawasan kebangsaan (TWK) merupakan, salah satu Tes Kompetensi Dasar yang wajib diikuti oleh para peserta dalam uji seleksi penerimaan CPNS.
Estimated read time: 4 min
Tes Wawasan kebangsaan (TWK) merupakan, salah satu Tes Kompetensi Dasar yang wajib diikuti oleh para peserta dalam uji seleksi penerimaan CPNS. 

Tujuan

Tujuan diberlakukannya Tes Wawasan Kebangsaan adalah untuk
menguji kemampuan penguasaan materi kebangsaan Indonesia dari para
peserta tes yang terdiri atas Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang meliputi:
a. Sistem testa negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
b. Sejarah perjuangan bangsa.
c. Peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global.
d. Kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

PANCASILA

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Kata Pancasila terdiri
dari dua kata yang diambil dari bahasa Sanskerta, yaitu panca yang berarti
lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan
dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila atau yang biasa dikenal dengan lima
sila dalam Pancasila adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima sila tersebut tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan)
Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang
berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusar Pancasila pada
tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
SEJARAH PERUMUSAN
Perumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi diawali dari usulan

usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yaitu:
1. Lima Dasar oleh Muhammad Yamin dalam pidatonya pada tanggal 29
Mei 1945, yaitu:
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Rakyat.
Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada
sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama
berkembang di Indonesia.
2. Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945
dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul
"Lahirnya Pancasila", yaitu
a. Kebangsaan
b. Internasionalisme
c. Mufakat
d. Kesejahteraan
e. Ketuhanan
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi
beberapa dokumen penetapannya ialah:
• Rumusan pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22
Juni 1945.
• Rumusan kedua: Pembukaan Undangundang Dasar - tanggal 18
Agustus 1945
• Rumusan ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia
Serikat - tanggal 27 Desember 1949.
• Rumusan keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara -
tanggal 15 Agustus 1950
• Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan
pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
Pancasila yang digali dari bumi Indonesia merupakan:
1. Dasar negara yang merupakan sumber sumber dari segala sumber
hukum yang berlaku di negara kita.
2. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan serta
memberi petunjuk bagi masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.
3. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan
corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari
bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan
bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
4. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual

 berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan
dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,
bersahabat, tertib, dan damai.
5. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil
rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan
yang dijunjung tinggi, bukan sekedar karena ditemukan dari kandungan
kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak
berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu
membuktikar kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan
bangsa.
Apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang dimaksud adalah
Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang
digunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh
wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978,
Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima
silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-
masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara
sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau
memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari silasila lainnya akan
mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.

FALSAFAH PANCASILA SEBAGAI DASAR FALSAFAH NEGARA INDONESIA

Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah
ditemukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-
undangan negara Indonesia sebagai berikut:
1. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945
2. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV
yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945
(terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta)
3. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV
4. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945, alinea IV

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.